EKONOMI KREATIF

Ekonomi kreatif sendiri didefinisikan dalam beberapa poin berikut:

  1. Ekonomi Kreatif adalah konsep yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi membantu pertumbuhan ekonomi.
  2. Ekonomi kreatif mampu meningkatkan pemasukan bagi masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan dan nilai ekonomi yang berasal dari kegiatan ekspor yang dalam waktu bersamaan juga membantu mempromosikan keragaman sosial-budaya serta mengembangkan sumber daya manusia.
  3. Kemudian Ekonomi Kreatif juga mampu menguatkan aspek-aspek ekonomi, kebudayaan dan sosial yang mampu berinteraksi baik dengan teknologi, kegiatan intelektual serta tujuan pariwisata.
  4. Ekonomi kreatif merupakan aktivitas ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economy) dengan dimensi pengembangan hubungan lintas sektoral baik di level makro maupun mikro di dalam aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
  5. Di jantung ekonomi kreatif terdapat industri kreatif.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

(United Nations Conference on Trade and Development) seperti dikutip pada buku “Creative Economy Report 2010” yang dirilis PBB [5].



Pemerintah Komitmen Dorong UMKM
di Indonesia Timur

Pemerintah mengandalkan 13 paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pengembangan itu terutama difokuskan ke kawasan timur Indonesia.
Dalam rangka itulah, pemerintah mulai mensosialisasikan paket kebijakan ekonomi ke daerah-daerah. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, sosialisasi tersebut penting karena selama ini ada anggapan, 13 paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk pelaku industri besar. "Padahal ini juga untuk UMKM," kata dia di Manado, Sulawesi Utara, Senin (7/11).
Sosialisasi kali ini tidak dilakukan di Jakarta, melainkan Manado. Alasannya, daerah ini merupakan pusat pergerakan ekonomi di Indonesia Timur, yakni Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara tumbuh 6,14 persen pada kuartal II lalu. Angka ini di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen.
Pemerintah berharap dengan paket kebijakan yang sudah dikeluarkan, ekspor produk UMKM makin gencar. Saat ini, kontribusi UMKM terhadap ekspor baru 16 persen.
Menurut Lukita, pengembangan UMKM ini penting karena jika hanya mengandalkan investasi padat modal, tidak akan banyak menyerap tenaga kerja dan mengatasi kemiskinan. "Kalau hanya mengandalkan industri berbasis tambang, ekonomi bisa negatif," ujar dia.
Ada beberapa kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. Salah satunya adalah sertifikasi tanah hingga insentif pajak untuk industri padat karya. 
Proses percepatan sertifikasi tanah selama ini masih terhambat karena terbatasnya jumlah petugas ukur yang hanya berjumlah 4.349 orang. Mereka terdiri dari PNS sebanyak 2.159 orang (efektif bekerja hanya 1.727 orang) dan Petugas Ukur Berlisensi sebanyak 2.190 orang.
Padahal, seluruh bidang tanah di Indonesia, di luar kawasan hutan, berjumlah 90.663.503 bidang. Dari angka tersebut, tanah yang telah bersertifikat hanya 35.789.766 bidang atau 40 persen, sedangkan yang belum bersertifikat berjumlah 54.832.737 bidang atau 60 persen.
Dengan sertifikasi itu diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh kredit modal ke bank secara mudah. "Kalau tidak tersertifikasi, punya tanah tapi tidak laku ke bank untuk jaminan," ujar dia.
Ada pula Paket Kebijakan Ekonomi XI, yaitu Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (Kurbe). Kurbe ini diharapkan bisa menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM.
Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi IX mendorong sinergi BUMN dalam membangun agregator dan konsolidator ekspor produk UMKM. Hal ini dilakukan agar peluang UMKM terbuka lebar dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Sementara itu, lewat Paket Kebijakan Ekonomi XII, pemerintah ingin memberikan kemudahan usaha (ease of doing business) bagi UMKM. Kemudahan tersebut mulai dari penyederhanaan perizinan, pemangkasan biaya, serta mempercepat proses usaha.
Menurut Lukita, pengembangan UMKM di Indonesia Timur melalui pengembangan pariwisata dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "Saya berharap KEK Bitung segera beroperasi," ujar dia.
Kepala subdirektorat Kawasan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Asep Ajun Budaya mengatakan, paket kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah juga memuat beberapa kemudahan lain. Pertama, memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPNBM.
Kedua, membuat skema persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas serta prosedur kepabeanan yang murah dan ramah. "Kemudian membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UKM, melalui Pusat Logistik Berikat," kata dia.


Referensi :
Beastudiindonesia.net
Ekon.go.id

Komentar

Postingan Populer