Kebijakan Pemerintah terhadap Pengaruh BPJS


BPJS Kesehatan, Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berbiaya Murah

“Orang miskin dilarang sakit”, jargon konyol ini telah bergema bertahun-tahun yang lalu.  Semakin tingginya biaya pengobatan dan rendahnya daya beli masyarakat kelas menengah bawah menjadikan jargon itu sangat populer bahkan menjadi bahan olok-olokan ketika seseorang gagal/tidak mampu berobat kebalai pengobatan karena keterbatasan biaya ditambah lagi kacauanya pelayanan puskesmas dan rumah sakit pemerintah, semakin menasbihkan bahwa orang miskin sebaiknya memang jangan sakit, tapi bisakah?. 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, 
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja,
  • Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi BPJS Kesehatan
Sampai dengan saat ini masih didengar adanya keluhan dari masyarakat bahwa terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pihak BPJS Kesehatan sehingga, ada anggota masyarakat yang masih ragu bahkan menyangsikan kualitas dan kuantitas pelayanan.  Kedepan, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan sosialisasi yang lebih intensif terutama terhadap golongan orang-orang yang skeptis karena ketidaktahuannya tentang fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan baik terhadap peserta langsung maupun terhadap anggota peserta BPJS Kesehatan lainnya.  
Pengetahuan yang kita miliki tentang BPJS Kesehatan, bisa kita manfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang membutuhkan dan itu bisa dilakukan kapan saja, bahkan ketika kita sedang bersantai atau mendiskusikan sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan.  Saya percaya, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini dan alangkah senangnya bisa saling membantu.

Kendala BPJS Kesehatan 
Dalam usianya yang baru satu setengah tahun, BPJS Kesehatan tentunya masih memiliki banyak keterbatasan dan kekurangan, ini bisa dimaklumi selain karena usianya yang masih belia, jumlah penduduk yang harus ditangani sangat besar serta cakupan wilayah yang sangat luas menjadi kendala. 
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seperti diberitakan Media Jamsos Edisi 4, mencatat beberapa kelemahan yang terdapat dilapangan dan perlu ditangani segera :
  1. Sampai saat ini pasien dari Jamkesmas masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan pasien PBI dan peserta mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi Jamkesda ke program PBI belum sepenuhnya tuntas. 
  2. Antrian pasien tidak teratur, disusul dengan masalah pasokan obat-obatan, terutama untuk penyakit kronis. 
  3. Tarif layanan kesehatan yang berlaku masih mengacu kepada Peraturan Daerah setempat, sehingga nilainya lebih rendah dari tarif INA-CBGs. 
  4. Layanan rawat inap mengalami surplus, sedangkan layanan rawat jalan mengalami deficit yang bervariasi sebesar Rp. 40-50 juta/tahun. 
  5. Masih banyak pasien yang langsung berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dengan alasan bahwa FKTP tersebut jaraknya jauh dibandingkan dengan langsung ke rumah sakit. 
  6. Masih terdapat Puskesmas di kabupaten/kota yang masih belum menerima dana kapitas sejak Januari-April 2014. 
  7. Masih terdapat rumah sakit swasta yang menyembunyikan tempat tidur untuk rawat inap kelas III, sehingga pasien didorong untuk memilih kelas yang lebih tinggi.
  8. Layanan BPJS Center di rumah sakit hanya terbatas pada hari kerja, yakni Senin-Jumat.
Pemerintah sejatinya tidak diam berpangku tangan melihat kenyataan ini, berbagai upaya dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat bawah, pada tahun 2008 lahir Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dilaksanakan oleh PT. Askes dan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan.  Walaupun PT. Askes sudah mampu melayani 16,4 juta penduduk, namun dalam pelaksanaan banyak menuai kritikan dan kekurangan dilapangan, bahkan bagi sebagian orang Jamkesmas malah dianggap gagal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  Ini lagi-lagi dikarenakan, diakui atau tidak karena buruknya pelayanan rumah sakit pemerintah terhadap pasien Jamkesmas.  Padahal pelayanan tersebut sudah dijamin dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.   

Latar Belakang, Badan Hukum, Keanggotaan dan Tugas BPJS Kesehatan. 
Pada tahun 2011, terbit Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 1, berbadan hukum publik (Pasal 7, ayat1) dan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan (Pasal6, ayat 1 dan Pasal 9, ayat 1). 

Secara kelembagaan BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  Ini merupakan bentuk transformasi PT. Askes dan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat.  Karena dengan lahirnya UU tersebut sebagaimana tercantum pada pasal 14, disebutkan bahwa kepesertaanya bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja minimal selama enam bulan di Indonesia.   
Dengan demikian, tidak  ada lagi alasan untuk menolak menjadi bagian dari BPJS kesehatan. Karena sesungguhnya BPJS kesehatan menerapkan sejenis subsidi silang dalam prakteknya, karena jika kita cermati lebih jauh akan terlihat bahwa dana peserta yang tidak (belum) sakit, dimanfaatkan terlebih dahulu bagi mereka yang membutuhkan dan tidak menghilangkan hak kita sebagai anggota BPJS Kesehatan.  

Dikondisi ini, secara tidak langsung fungsi social kita sebagai mahluk sosial telah dilaksakan oleh BPJS Kesehatan tanpa perlu campur tangan kita sebagai anggota. Dan dalam tanggung jawabnya sebagai pelaksana amanat undang-undang, tanggung jawab BPJS Kesehatan cukup berat, selain tanggung jawab sosial yang memang menjadi roh utama, BPJS Kesehatan harus menjalankan beberapa tugas lain, agar keberlangsungan dan profesionalitas tetap terjaga, diantaranya : 
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta, 
2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja, 
3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah, 
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta, 
5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial,  Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial, 
6. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.   

Upaya-upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan hanyalah diperuntukan bagi kemudahan dan kenyamanan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya kualitas pelayanan tetap menjadi perhatian utama. 
Dan yang membanggakan, selama 23 tahun berturut-turut BPJS Kesehatan (sejak tahun 1992 dan berstatus PT. Askes), selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasin (WTM) dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono.  
Ini menunjukan bahwa laporan keuangan BPJS Kesehatan disajikan secara benar dan pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan benar-benar dikelola secara profesional untuk kepentingan seluruh masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, Pasal 25, disebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin/ditanggung BPJS Kesehatan, adalah : 

Untuk meminimalkan resiko dan kondisi yang tidak diinginkan seperti ini, pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang dianggap memiliki keterkaitan terhadap produk BPJS Kesehatan dan bersama-sama melakukan kajian-kajian, agar tidak ada lagi pendapat atau statemen yang merugikan semua pihak. 
Masih banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan oleh BPJS Kesehatan, tetapi dengan melihat atusiasme masyarakat dan pentingnya kesehatan demi kebaikan masa depan generasi baru, BPJS Kesehatan bukan saja memain peran strategis secara ekonomi tetapi turut serta memainkan peran sebagai badan yang berperan stategis secara sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia.  
Dan sudah sepantasnyalah keberadaan BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada BPJS Kesehatan dan sudah semestinya didukung penuh oleh masyarakat dengan cara membayar iuran tepat waktu.  Semoga. 



Referensi : 
BPJS Kesehatan, 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,   
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  
Buku Seputar BPJS Kesehatan,  
Panduan Praktis tentang Kepesertaan dan Pelayanan Berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit.

Komentar

Postingan Populer