Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Pungutan Liar

Pemberantasan Pungli, Upaya Mendapat Kepercayaan Publik dan Penegakkan Hukum.


JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum.
Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan.
Kelima program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.
Setidaknya sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas.

Saber Pungli
Pada Jumat (21/10/2016) lalu, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Dalam melaksanakan tugasnya Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden hari ini," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.

Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.
Keseriusan Pemerintah memberantas pungli terlihat dari pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Wiranto

Dia mengatakan, Saber Pungli tidak hanya menyasar para pelaku di kementerian/lembaga pemerintahan. Menurut dia, satgas tersebut juga akan membersihkan pungli yang dilakukan oleh calo, preman dan organisasi kemasyarakatan.
"Orientasi pemberantasan pada punglinya, maka siapa pun yang memungut secara liar kepada masyarakat itu kena. Apakah itu calo, apakah itu preman pasar dan ormas yang malak rakyat, semua diberantas. Pokoknya pungli jangan sampai hidup di negeri ini," ujar Wiranto, Kamis (13/10/2016).
Setelah terbentuk, satgas Saber Pungli akan memetakan daerah mana saja yang dinilai rawan pungli, serta pelaku lapangan hingga di tingkat kementerian/lembaga pemerintah.
Wiranto menuturkan, saat ini praktik pungli juga menjadi beban bagi masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah. Dia mencontohkan, supir-supir truk di daerah terbebani dengan praktik pungli oleh oknum Dinas Perhubungan maupun preman.

Selain itu, pedagang-pedagang kecil juga seringkali harus membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu yang tidak jelas.

"Banyak masyarakat kecil yang mencari makan dengan satu usaha kecil harus berhadapan dengan pungli yang sangat meresahkan," ucapnya.

Pelibatan masyarakat
Dalam menjalankan tugasnya, satgas Saber Pungli sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Pemerintah pun telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.

Wiranto menjelaskan ada tiga cara masyarakat bisa melaporkan praktik pungli. Untuk masyarakat yang paham internet, disiapkan situs saberpungli.id.

Di situs yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.

Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS/call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.

Cara ketiga, disediakan pula saluran hotline di nomor telepon 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut. Wiranto memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.


Referensi : nasional.kompas.com

Komentar

Postingan Populer