Pemutusan Hubungan Kerja



PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA






NAMA                     : PRIMAJATTI PRATIWI    
NPM                       : 25216797
KELAS                    : 4EB10                
MATA KULIAH    : MANAJEMEN SUMBER DAYA                                       MANUSIA
            




AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA





BAB I
PENDAHULUAN

          Dalam kehidupannya setiap orang mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya tersebut, kita dituntut untuk bekerja, baik bekerja sendiri dengan membuka peluang usaha baru, berwirausaha ataupun juga bisa dengan bekerja dengan orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri adalah bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab sendiri. Sedang bekerja pada orang lain adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain , yang memberikan perintah dan mengaturnya , karena itu ia  harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.
            Bila kita bekerja pada orang lain, dan diterima sebagai karyawan pada suatu perusahaan. Berarti kita sudah menjalankan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dengan adanya hubungan pekerjaan, karyawan mempunyai hak dan tanggung jawab begitupula dengan pihak perusahaan. Seperti halnya hidup, pengabdian dan tanggungjawab kita di perusahaan juga pasti akan berakhir. Namun setiap orang yang bekerja memiliki waktu pengabdian di perusahaan yang berbeda-beda,ada yang hingga batas ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier. Bagi yang telah mencapai batas perjanjian, tentu saja tidaklah bermasalah. Namun lain halnya dengan yang terpaksa harus berhenti ditengah masa kerjanya. Pemutusan hubungan kerja sangatlah berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sudah di PHK dari perusahaannya.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

2.2  Arti dan Sebab-sebab PHK
        Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK. Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
a.      Pekerja meninggal dunia
b.     Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
c.      Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d.     Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Menurut Pasal 158 UU Perburuhan No. 13/2003, Perusahaan dpt melakukan PHK bila karyawan/buruh melakukan  kesalahan berat sbb :
  1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau  mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman  sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


2.3  Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu :
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
  • Sementara tidak bekerja : Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
  • Pemberhentian sementara : Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti
      2. Pemutusan Hubungan Kerja Permanen
  • Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
  • erminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
  • Kematian dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.

2.4  Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
      Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
  2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
  3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
  4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
  5. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

      Menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
  1. Mengurangi shift kerja
  2. Menghapuskan kerja lembur
  3. Mengurangi jam kerja
  4. Mempercepat pensiun
  5. Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara


2.5  Mengapa PHK Dilakukan
Alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri , kesepakatan berrsama. Selain itu:
  1. Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  2. Pekerja melakukan kesalahan berat.
  3. Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.
  4. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan).
  5. Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya.
  6. PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  7. Peleburan, penggabungan, perubahan status.
  8. Perusahaan pailit.
  9. Pekerja meninggal dunia.
  10. Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut.
  11. Pekerja sakit berkepanjangan.
  12. Pekerja memasuki usia pensiun.


2.6  Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.

Perhitungan uanga pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai berikut:
  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.


Perhitungan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh  ditetapkan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.


Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


2.7  Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
  1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
  4. Pekerja/buruh menikah;
  5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasakecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
  7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Bila perusahaan melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).

2.8  Macam dan Persyaratan Pensiun
Jenis / Macam Pensiun
·   Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
·   Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
·   Pensiun Janda/Duda;
·   Pensiun Anak.

Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut
·   Usia 56 tahun
·   Usia 58 tahun
·   Usia 60 tahun
·   Usia 63 tahun
·   Usia 65 tahun
·   Usia 70 tahun

      PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.
      Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No. 11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
      Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969)
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969

Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.
  • Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  • Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.


Persyaratan Pensiun BUP :
  • Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  • Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  • Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
  • Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  • Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
  • Daftar perincian gaji terakhir;
  • Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  • Foto copy SK CPNS (80%);
  • Foto copy SK PNS (100%);
  • Foto copy SK Pangkat terakhir;
  • Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
  • Foto copy SK Jabatan terakhir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  • DP 3 dua tahun terakhir;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
  • Surat Pengantar dari Dinas.

Persyaratan Pensiun Janda / Duda :
  • Foto copy Karpeg yang dilegalisir;        
  • Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  • Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
  • Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  • Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
  • Daftar perincian gaji terakhir;
  • Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  • Foto copy SK CPNS (80%);
  • Foto copy SK PNS (100%);
  • Foto copy SK Pangkat terakhir;
  • Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
  • Foto copy SK Jabatan terakhir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat; 
  • DP 3 dua tahun terakhir;
  • Surat Pengantar dari Dinas.

Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan usia 58 Tahun :
  1. Hakim Mahkamah Pelayaran ( PP No.32 tahun 1979)
  2. Hakim Agama pada pengadilan agama tingkat banding
  3. Hakim Agama pada pengadilan agama
  4. Jaksa yang tidak memangku Jabatan Eselon I, II ( UU No. 5 tahun 1991)
  5. Sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal dan kepala Bandan di departemen
  6. Eselon I dalam jabatan structural
  7. Eselon II dalam jabatan structural
  8. Ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan negeri
  9. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada lembaga kedokteran negeri sesuai dengan profesinya
  10. Pengawas sekolah lanjutan tingkat atas dan pengawas sekolah lanjutan tingkat pertama
  11. Guru yang ditugaskan secara penuh pada sekolah lanjutan tingkat atas dan sekolah lanjutan tingkat pertama
  12. Penilik taman kanak-kanak, penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama
  13. Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I dan II
  14. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
            Ada dua Jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK), yaitu : (1) Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara ; PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas, dan (2) Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen ; PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis, Pensiun, Kehendak Perusahaan.





DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer