Hubungan Serikat Karyawan Manajemen
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
NAMA : PRIMAJATTI PRATIWI
NPM :
25216797
KELAS : 4EB10
MATA
KULIAH : MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi, ada beberapa hal yang
menjadi faktor penentu keberhasilan sutu perusahaan, diantaranya adalah baiknya
sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan. Para manajer sangat sadar
akan nilai investasi mereka dalam hal sumber daya manusia. Mulai dari
menemukan, mempekerjakan, memotivasi, melatih, mendisiplinkan, dan
mengembangkan karyawan menjadi prioritas nomor satu bagi mayoritas bisnis.
Adanya hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
Adanya hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah penting. Pada kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan
Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat
ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak
manajemen atau pihak-pihak lain:
a.
UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan
berorganisasi
b.
Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan
berserikat
c.
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
d.
Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
e.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga syarat dan langkah pembentukan serikat karyawan adalah
sebagai berikut:
1
Mengumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk
serikat pekerja/serikat buruh,
2
Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke
Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3
Menginformasikan kehadiran serikat
pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART
dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga
Kerja
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP)
harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan
Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
a.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
b.
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya harus memuat:
·
Nama dan lambang;
·
Dasar negara, asas, dan tujuan;
·
Tanggal pendirian;
·
Tempat kedudukan;
·
Keanggotaan dan kepengurusan;
·
Sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
·
Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
4 Mengkomunikasikan kehadiran
serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5 Membuat buku anggota serikat
pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
2.2 Langkah-langkah
Pihak Manajemen
1.
Merancang
pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan.
2.
Mengembangkan
rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual.
3.
Memilih
karyawan yang qualified.
4.
Menetapkan
standar prestasi kerja yang adil dan obyektif.
5.
Melatih
karyawan dan manajer untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.
6.
Menilai
dan menghargai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.
2.3 Perundingan
Kolektif
Perundingan kolektif adalah suatu proses
dimana perwakilan manajemen dan serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan
suatu kesepakatan tenaga kerja. Perundingan kolektif ini akan memuat
persetujuan tentang ketentuan khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
Faktorfaktor yang menjadi Pengaruh dalam Perundingan Kolektif:
1. Cakupan
Rundingan yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau
perjanjian kerja, seperti dalam suatu departemen, devisi, perusahaan atau
keseluruhan karyawan dalam suatu industri.
2. Tekanan-tekanan
perundingan serikat karyawan. Selain penggunaan taktik tawarmenawar, ada tiga
tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan:
a. Pemogokan
b. Mencegah
atua menghalangi karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan
pemogokan.
c. Boycotts.
3. Peran
pemerintah. Serikat karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi
pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka.
Interverensi ini paling tidak dalam bentuk segala perundang-undangan dan peraturan
di bidang perburuhan.
4. Kesediaan
perusahaan. Kesediaan perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat
karyawan di tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat
kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan
(missal: pemecatan, skorsing, demosi dan sebagainya)
Manajemen menggunakan beberapa teknik
untuk mempersiapkan perundingan:
1. Manajemen
menyediakan data yang merupakan dasar dalam membangun posisi perundingannya.
Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif upah local dan tarif
yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam industri. Data tentang distribusi
tenaga kerja (misal: dari segi usia, jenis kelamin, senioritas), faktor-faktor
tersebut juga menentukan yang sesungguhnya akan di bayar dalam tunjangan. Yang
terpenting adalah data ekonomi internal menyangkut baiya tunjangan, level
pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur. Manajemen juga
akan ‘membiayai’ kontrak tenaga kerja terbaru dan menetapkan biaya yang
meningkat-total, perkaryawan, dan perjam dari tuntutan serikat pekerja.
2. Survey
sikap untuk menguji reaksi dari karyawan terhadap berbagai seksi kontrak yang
mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi
dengan pemimpin serikat pekerja setempat guna membahas efektivitas operasional
dari kontrak dan mengusulkan pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen
bagi perubahan.
Perundingan aktual khususnya berlangsung
melalui beberapa tahap pengembangan, yaitu:
1. Masing-masing
pihak menyajikan tuntutannya. Tahap ini kedua pihak biasanya cukup jauh
berdasarkan beberapa soal.
2. Ada
satu pengurangan tuntutan. Pada tahap ini masing-masing pihak menukarkan
beberapa dari tuntutannya untuk mendapatkan yang lain.
3. Semua
pihak membentuk subkomite gabungan untuk mencoba mewujudkan alternative yang
masuk akal.
4. Perwakilan
serikat pekerja memeriksa secara informal para penyelia mereka dan anggota
serikat pekerja, perwakilan manajemen memeriksa manajemen puncak. Akhirnya,
begitu segala sesuatu menjadi teratur, satu persetujuan resmi disepakati dan
ditandatangani.
Proses perundingan kolektif
1. Tahap
persiapan negosiasi.
2. Tahap
keberhasilan perundingan tergantung pada kesiapan kedua belah pihak.
3. Kegiatan-kegiatan
follow-up, yaitu administrasi perjanjian kerja.
2.4 Kesepakatan
Kerja Bersama
Sebuah perusahaan akan berjalan
dengan baik jika pengusaha dengan pegawainya memiliki hubungan yang saling
menghargai. Hubungan saling menghargai dapat tercipta melalui adanya
Kesepakatan Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB akan menjadi
pedoman atau landasan dalam kerja sama bagi kedua belah pihak, dimana PKB akan
membantu mereka untuk menyelesaikan masalah/perselisihan dalam aktivitas
kerjanya.
Menurut Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 Pasal 1, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua
belah pihak.
Berarti, PKB
selain berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman dalam penyelesaian
perselisihan antara kedua pihak. Dalam satu perusahaan hanya dapat membuat satu
PKB yang berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Latar belakang
dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah jika pengusaha mempekerjakan
pekerja sekurang-kurangnya 10 orang, maka pengusaha wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya hak-hak dasar bagi pekerja
untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. Dan perlu adanya kejelasan
yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, serta
tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal
116 (1) Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau
beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan
serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh sebagai tim
perunding sesuai dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya juga
dilaksanakan secara musyawarah dan harus dibuat secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia. Serikat pekerja yang dimaksud adalah pekerja
dalam suatu perusahaan atau pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan
ketika ingin membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
1.
PKB harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Dalam hal PKB dibuat
tidak menggunakan bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia.
3.
Masa berlaku PKB paling
lama 2 tahun.
4.
PKB dapat diperpanjang
masa berlal ya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis.
5.
Perundingan PKB
berikutnya dimulai paling cepat 3 bulan.
6.
Apabila belum mencapai
kesepakatan pada poin 5 PKB tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun.
7.
Ketentuan dalam PKB tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
8.
Dalam hal PKB
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan.
9.
Dalam 1 (satu)
perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB di perusahaan.
Dalam UU No. 13
tahun 2003 Pasal 123, masa berlau PKB paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan yang tertulis antara
pengusaha dan serikat pekerja. Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 bulan sebelum berakhirnya masa PKB yang sedang berlaku. Jika
perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang berlaku akan tetap
berlaku untuk 1 tahun kedepan.
Manfaat adanya
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan dan Pekerja: Dengan adanya PKB,
perusahaan akan dapat penilaian positif dari perusahaan karena dapat membangun
hubungan harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat
pekerja. Akan tercipta hubungan yang kondusif antara perusahaan dan pekerja
karena berkurangnya perselisihan yang terjadi. Pekerja juga akan memiliki
kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan dijalankan
dengan baik sesuai dengan kesepakatan bersama. Dan kepuasan akan hak, mendorong
pekerja untuk berterima kasih (royal) dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki
oleh perusahaan.
2.5 Hubungan Pekerja –
Manajemen
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan
industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
Kerangka hubungan serikat pekerja
dan karyawan:
1.
Para pekerja dan
wakil-wakil mereka (pengurus serikat).
2.
Para manajer
(manajemen).
3.
Wakil-wakil pemerintah
dalam bidang legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Hubungan manajemen dengan serikat
pekerja:
1.
Memformalkan hubungan
antar karyawan.
2.
Adanya perlakuan yang
sama antar karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja.
Hubungan pekerja dengan manajemen:
1.
Didasarkan pada suatu
kontrak atau perjanjian kerja yang menyangkut hak-hak karyawan dan kewajiban
yang harus dilaksanakan.
2.
Hak-hak karyawan antara
lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain.
3.
Kewajiban karyawan
terkait dengan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
Perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan
mufakat. Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan
melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan
Undang-Undang. Saat ini sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yakni UU
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2.6 Tindakan
Disiplin dan Pengaduan
Disiplin
karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi
untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan
kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk. Apabila seorang karyawan
mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya karyawan
tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar
dapat berkompetisi secara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah
untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap
bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja
rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk
meninggalkan organisasi. Bagaimanapun juga, mempertahankan orang-orang yang
berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut,
organisasi dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan,
pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.
Asas Penanganan
Pengaduan terdiri dari:
1. Asas Keprofesionalan, yakni pelaksana
pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.
2. Asas Persamaan Perlakuan, yakni setiap
pelapor/pengadu berhak mendapatkan pelayanan yang adil.
3. Asas Keterbukaan, yakni setiap
pelapor/pengadu dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi terkait
pelayanan penanganan pengaduan.
4. Asas Akuntabilitas, yakni proses
penyelenggaraan pelayanan pengaduan harus dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asas Kecepatan, Kemudahan dan
Keterjangkauan, yakni pelayanan pengaduan diselenggarakan secara cepat, mudah
dan terjangkau.
Prinsip Penanganan
Pengaduan terdiri dari:
1. Obyektivitas, yakni kegiatan penanganan
pengaduan harus berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan
kriteria tertentu.
2. Koordinasi, yakni kegiatan penanganan
pengaduan harus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik antar pejabat yeng
berwenang dan terkait berdasarkan meknisme, tata kerja dan prosedur yang
berlaku.
3. Efektivitas dan Efisiensi, yakni
kegiatan penanganan pengaduan harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat
tenaga, waktu dan biaya.
4. Kehati-hatian, yakni penanganan terhadap
suatu pengaduan dilakukan secara berhati-hati dan apabila dibutuhkan harus
dijaga kerahasiaannya sebagaima ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan penanganan pengaduan Tiap-tiap satuan kerja berkewajiban
menyelenggarakan pelayanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin
pegawai.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (Ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja
tahun 2003 no 17)
Hubungan Karyawan adalah hubungan dari
Pemberi Kerja dengan Karyawan di dalam sebuah Perusahaan atau Organisasi untuk
saling berkontribusi dan bersinergi untuk mencapai tujuan atau visi misi yang
telah di rencanakan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah mentaati
peraturan yang di tetapkan oleh perusahaan, bekerja sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur perusahaan selain itu Karyawan juga berhak mendapatkan hak untuk Gaji
atau jaminan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan di lingkungan kerja dari
Perusahaan, serta Ergonomi dan Hal yang berkaitan dengan lingkungan kerja,
sehingga jika tercipta Hubungan yang baik atau harmonis antara sesama karyawan,
karyawan dengan atasan atau dengan pemberi kerja akan memberi dampak yang
positif untuk meningkatkan produktifitas sebuah perusahaan dan saling memberi
kesejahteraan bagi Karyawan dan Perusahaan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kep.48/MEN/IV/2004,
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan
dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Sub Direktorat
Peraturan Perusahaan Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis
Diskriminasi
Ditjen Pembinaan
Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
tugasmahasiswateknik99.blogspot.com/2019/03/landasan-pertimbangan-pembentukan.html
http://bonangligar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/57880/Materi+Minggu+13.pdf
http://bonangligar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/57880/Materi+Minggu+13.pdf
Komentar
Posting Komentar