Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik Didenda Rp 6,55 Miliar
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Angkasa Pura Logistik (AP Log)
dengan denda administratif senilai Rp 6,55 miliar karena terbukti melanggar
Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999 terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Terminal
Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dalam sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi sebagai serta anggota Chandra
Setiawan dan Kamser Lumbanradja, tersebut diputuskan PT Angkasa Pura Logistik
dinyatakan bersalah.
Dengan adanya putusan
itu, KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp
6.551.558.600,- yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan
denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. "Memerintahkan Terlapor I
untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke
KPPU," ujar Ketua Majelis Komisi Sukarni.
“Menyatakan terlapor I,
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999,”
tuturnya, Rabu (14/6/2017).
Pasal 17 Undang-Undang
No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,
menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan tidak sehat.
Dalam objek perkara,
praktik monopoli yang dilakukan oleh terlapor I di Terminal Kargo Bandar Udara
Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pokok keberatan adalah
pengenaan tarif ganda (double charge) kepada pengguna jasa.
Sukarni menyebutkan
terdapat fakta penarikan tarif ganda yang dikenakan kepada pengguna jasa, yang
justru tidak mencerminkan amanat pemerintah. Selain itu, dalam pengenakan tarif
ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang
seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda.
”Menimbang bahwa
berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan
di atas, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999," tutur Sukarmi saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta
Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.
Mengenai tarif yang
dimaksud adalah regulated agent (RA) dan tarif PJKP2U, meski kegiatan
keduanya merupakan kegiatan yang sama. Dijelaskan, tarif RA dikenakan senilai
Rp550 per kilogram dan PJKP2U sneilai Rp500 per kg.
“Bahwa kegiatan di RA
dan terminal kargo merupakan kegiatan yang sama,” tambahnya.
Sementara itu,
Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik Genie Sembada mengatakan
mempertimbangkan untuk melakukan gugatan keberatan atas putusan KPPU tersebut.
“Secara legal, majelis
telah mengadili secara keliru,” ujarnya.
AP Log: Tidak Ada Bukti
Yang Menunjukkan Monopoli
PT Angkasa Pura
Logistik (AP Log) mengklaim tidak ada bukti yang ditunjukkan Majelis KPPU atas
putusan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999 di Terminal Kargo Bandar
Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Genie Sembada mengatakan
dalam pengertian monopoli, seharusnya ada kesengajaan untuk menghalangi pelaku
lain masuk dalam usaha yang kami lakukan. Menurutnya, Majelis Komisi tidak
menunjukkan bukti kuat atas dugaan monopoli di terminal kargo tersebut.
“Kalau ada bukti kami
menghalangi atau mencegah tentu kami dapat sadar. Akan tetapi inilah yang
membuat kami kecewa, karena majelis tidak bisa membuktikan,” tuturnya.
Sepanjang penyidikan
KPPU selama enam bulan dari Juni hingga Desember 2015 total pendapatan PJKP2U
setelah pajak sebesar Rp 5,42 miliar untuk domestik, dan Rp 1,09 juta.
"Bahwa Unsur Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
terpenuhi yaitu unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur penguasaan atas produksi
dan pemasaran barang jasa terpenuhi, dan unsur mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
terpenuhi," tutur Chandra.
Referensi :
bisnis.tempo.co
kabar24.bisnis.com
Komentar
Posting Komentar