Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik Didenda Rp 6,55 Miliar


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) dengan denda administratif senilai Rp 6,55 miliar karena terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999 terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi sebagai serta anggota Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja, tersebut diputuskan PT Angkasa Pura Logistik dinyatakan bersalah.

Dengan adanya putusan itu, KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp 6.551.558.600,- yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. "Memerintahkan Terlapor I untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," ujar Ketua Majelis Komisi Sukarni.

“Menyatakan terlapor I, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999,” tuturnya, Rabu (14/6/2017).

Pasal 17 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

Dalam objek perkara, praktik monopoli yang dilakukan oleh terlapor I di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pokok keberatan adalah pengenaan tarif ganda (double charge) kepada pengguna jasa.

Sukarni menyebutkan terdapat fakta penarikan tarif ganda yang dikenakan kepada pengguna jasa, yang justru tidak mencerminkan amanat pemerintah. Selain itu, dalam pengenakan tarif ganda, pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda.

”Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tutur Sukarmi saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.

Mengenai tarif yang dimaksud adalah regulated agent (RA) dan tarif PJKP2U, meski kegiatan keduanya merupakan kegiatan yang sama. Dijelaskan, tarif RA dikenakan senilai Rp550 per kilogram dan PJKP2U sneilai Rp500 per kg.

“Bahwa kegiatan di RA dan terminal kargo merupakan kegiatan yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Angkasa Pura Logistik Genie Sembada mengatakan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan keberatan atas putusan KPPU tersebut.
“Secara legal, majelis telah mengadili secara keliru,” ujarnya.

AP Log: Tidak Ada Bukti Yang Menunjukkan Monopoli

PT Angkasa Pura Logistik (AP Log) mengklaim tidak ada bukti yang ditunjukkan Majelis KPPU atas putusan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999 di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Genie Sembada mengatakan dalam pengertian monopoli, seharusnya ada kesengajaan untuk menghalangi pelaku lain masuk dalam usaha yang kami lakukan. Menurutnya, Majelis Komisi tidak menunjukkan bukti kuat atas dugaan monopoli di terminal kargo tersebut.

“Kalau ada bukti kami menghalangi atau mencegah tentu kami dapat sadar. Akan tetapi inilah yang membuat kami kecewa, karena majelis tidak bisa membuktikan,” tuturnya.

Sepanjang penyidikan KPPU selama enam bulan dari Juni hingga Desember 2015 total pendapatan PJKP2U setelah pajak sebesar Rp 5,42 miliar untuk domestik, dan Rp 1,09 juta. "Bahwa Unsur Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yaitu unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur penguasaan atas produksi dan pemasaran barang jasa terpenuhi, dan unsur mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terpenuhi," tutur Chandra.




Referensi :
bisnis.tempo.co
kabar24.bisnis.com

Komentar

Postingan Populer