Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Definisi Monopoli Menurut Undang-Undang No. 5
Tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu
kelompok pelaku usaha.
Definisi Monopoli
secara umum adalah apabila ada satu pelaku usaha (penjual) yang ternyata adalah
satu-satunya penjual bagi produk barang dan jasa tertentu dan pada pasar
tersebut terdapat produk pengganti atau subtitusi.
Definisi Praktik Monopoli Menurut Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999, Praktik monopoli adalah suatu usaha pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan apat merugikan kepentingan umum.
Definisi Monopoli Menurut definisi Black’s
Law Dictionary, Monopoly is a privilege or peculiar advantage vested in
one or more persons or companies, consistin in the exclusive right (or power)
to cary out on a particular business or trade, manufacture a particular
article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity.
Definisi Persaingan Tidak Sehat Menurut UU No.
5 Tahun 1999, “Persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.”
Asas
dan Tujuan
Dalam melakukan
Kegiatan usaha, pelaku usaha harus berasaskan Demokrasi ekonomi dengan
memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Tujuan menurut UU No. 5
Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
- Menjaga kepentingan umum dan meingkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan
Yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang
dalam praktik bisnis adalah :
- Monopoli
- Monopsoni
- Pengusaan Pasar
- Persekongkolan
- Posisi Dominan
- Jabatan Rangkap
- Pemilikan Saham Mayoritas Pada beberapa Perusahaan Sejenis
- Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perjanjian
Yang Dilarang
Dalam bisnis telah
ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
- Oligopoli
- Penetapan Harga
- Pembagian Wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi Vertikal
- Perjanjian denga pihak luar negeri
- Perjanjian Tertutup
Hal-Hal
Yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
- Perjanjian yang Dikecualikan
a. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.
b. Perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba.
c. Perjanjian
penetapan standar teknis produk yang menghalangi persaingan.
d. Perjanjian
kerjasama penelitian untuk peningkatan standar hidup masyarakat luas.
e. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
- Perbuatan yang Dikecualikan
a. Perbuatan
pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b. Kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
- Perbuatan dan/atau Perjanjian yang
Diperkecualikan
a. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk
eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU yaitu sebuah
lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dan menjalankan kegiatan
usahanya melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal tersebut diatur
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, dan dibentuklah suatu Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan Wewenang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), antara lain:
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
- Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi
Ketentuan pemberian
sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini
dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Sanksi Administrasi
Sanksi
Administrasi dapat berupa :
Penetapan
pembatasan perjanjian
Pemberhentian
integrasi vertikal
Perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan
Penetapan
pembatalan atas penggabungan
Peleburan
dan pengambilalihan badan usaha
Penetapan
pembayaran ganti rugi
Pendapatan
denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,- dan setinggi-tingginya Rp
25.000.000,-.
2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Yaitu
dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar seperti berikut :
Melanggar integrasi vertikal, perjanjian
dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar,
posisi dominan, pemilikkan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
akan dikenakan biaya denda minimal 20M
dan setinggi-tingginya 100M Rupiah.
Melanggar penetapan harga, perjanjian
tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda
minimal 5M dan maksimal 20M Rupiah.
Sementara
itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat
dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) berupa:
Pencabutan izin usaha
Larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5
tahun
Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain.
Referensi :
Eisi Kartika Sari,
S.H., Advendi Simanunsong, S.H.,M.M., 2008, Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua,
Grasindo, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar