Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Definisi Monopoli Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.

Definisi Monopoli secara umum adalah apabila ada satu pelaku usaha (penjual) yang ternyata adalah satu-satunya penjual bagi produk barang dan jasa tertentu dan pada pasar tersebut terdapat produk pengganti atau subtitusi.

Definisi Praktik Monopoli Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Praktik monopoli adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan apat merugikan kepentingan umum.

Definisi Monopoli Menurut definisi Black’s Law Dictionary, Monopoly is a privilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consistin in the exclusive right (or power) to cary out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity.

Definisi Persaingan Tidak Sehat Menurut UU No. 5 Tahun 1999,  “Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Asas dan Tujuan
Dalam melakukan Kegiatan usaha, pelaku usaha harus berasaskan Demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan menurut UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
  • Menjaga kepentingan umum dan meingkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. 
  • Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan Yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Pengusaan Pasar 
  • Persekongkolan
  • Posisi Dominan
  • Jabatan Rangkap 
  • Pemilikan Saham Mayoritas Pada beberapa Perusahaan Sejenis
  • Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

Perjanjian Yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
  1. Oligopoli
  2. Penetapan Harga
  3. Pembagian Wilayah
  4. Pemboikotan
  5. Kartel
  6. Trust
  7. Oligopsoni 
  8. Integrasi Vertikal
  9. Perjanjian denga pihak luar negeri
  10. Perjanjian Tertutup

Hal-Hal Yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
  1. Perjanjian yang Dikecualikan
a.    Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.
b.     Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
c.      Perjanjian penetapan standar teknis produk yang menghalangi persaingan.
d.     Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan standar hidup masyarakat luas.
e.      Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

  1. Perbuatan yang Dikecualikan
a.      Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b.     Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

  1. Perbuatan dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan
a. Perbuatan  dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.   Perbuatan  dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU yaitu sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dan menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal tersebut diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, dan dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), antara lain:
  1.  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
  4. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  5. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 
  6. Melakukan penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  7. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Sanksi Administrasi

Sanksi Administrasi dapat berupa :
Penetapan pembatasan perjanjian
Pemberhentian integrasi vertikal
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan
Penetapan pembatalan atas penggabungan
Peleburan dan pengambilalihan badan usaha
Penetapan pembayaran ganti rugi
Pendapatan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,- dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000,-.

     2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
   Yaitu dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar seperti berikut :
Melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikkan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan akan dikenakan biaya denda  minimal 20M dan setinggi-tingginya 100M Rupiah.
Melanggar penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal 5M dan maksimal 20M Rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa:
Pencabutan izin usaha
Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun
Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.



Referensi :
Eisi Kartika Sari, S.H., Advendi Simanunsong, S.H.,M.M., 2008, Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo, Jakarta.

Komentar

Postingan Populer