Kebijakan Pemerintah terhadap Bisnis di Indonesia

Upah Minimum Provinsi
Indonesia memiliki satu Undang-Undang mengenai Upah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal No. 88, 89 dan 90.
Indonesia tidak memiliki satu Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Upah kecuali ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal No. 88, 89 dan 90. 
Akan tetapi, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dimana Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. PP Pengupahan memperkenalkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum setiap tahun, dimulai pada tahun 2016. Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
Pengenalan formula harus membawa kepastian perhitungan upah minimum dan membantu menciptakan iklim usaha yang dapat diandalkan. Rumus akan dilaksanakan sedemikian rupa untuk menjaga daya beli tenaga kerja sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di Indonesia, upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral oleh Gubernur, dimana upah minimum Kabupaten/Kota biasanya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Berdasarkan Pasal 89 UU 13/2003, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/kotamadya
Berdasarkan PP Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, yang dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, PP Pengupahan juga menegaskan, gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selain itu, upah minimum sektoral juga harus lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.

DAMPAK POSITIF dan NEGATIF dari KENAIKAN UMR (UPAH MINIMUM REGIONAL)
UMR merupakan sebuah standart minimum yang di gunakan oleh para pengusaha dan perusahaan untuk menetapkan besarnya upah untuk para pekerjanya termasuk buruh,karyawan,dan pegawai perusahaan.Mekanisme pembentukan UMR dilaksanakan melalui sebuah penelitian dimana komponen-komponen UMR merupakan harga barang konsumsi pokok sehari-hari.Hasil dari pembentukan harga tersebut kemudian akan menjadi bahan dasar penetapan UMR ,selanjutnya modifikasi atas kepentingan pengusaha, pekerja pemerintah, dan juga masyarakat.
UMR juga sebagai pengukur tingkat kesejahteraan pada daerah tersebut, dimana pendapatan yang di dapat dari para pekerja rata-rata seprti standar UMR yang ada di masing-msaing propinsi. Sehingga semakin tinggi tingkat UMR di suatu daerah maka semakin sejahtera masyarakat yang berada di daerah tersebut.
Meskipun, Menurut Helmi Arman (ekonomi citigroup) upah yang tinggi akan  menghilangkan keunggulan Indonesia dari negara di Asia namun itu tidak akan mengganggu minat investasi asing mengingat biaya buruh hanya sebagian kecil dari keseluruhan investasi
Dampak Positif
  1. Meningkatkan tingkat konsumsi domistikKenaikan UMR atau lebih dikenal sekarang dengan UMP (Upah Minimum Tingkat Propinsi) akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena dari tingkat upah yang diterima semakin meningkat maka akan menaikkan tingkat konsumsi domistik  karena masyarakat lebih cendrung mengkonsumsi barang domistik di banding impor.
  2. Memotivasi para pekerjaKenaikan UMR juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pekerja , sehingga pekerja tersebut dapat bekerja dengan keras lagi. Bahkan  perusahaan bersedia akan membayar di atas keseimbangan pasar jika para pekerja untuk memastikan pekerja/buruh bekerja dengan keras agar tidak kehilangan pekerjaannya yang baik itu dan sehingga produktivitasnya meningkat.
  3. Mendorong para pengusaha untuk berpikir kreativ dan inovativUMR yang tinggi juga akan memaksa pengusaha untuk inovatif dalam meningkatkan level produktivitas pekerjanya. UMR yang tinggi mestinya dianggap sebagai PELUANG, bukan PROBLEM : peluang yang menantang pengusaha untuk menemukan cara-cara inovatif melejitkan produktivitasnya.
  4. Meningkatkan tingkat kebutuhan dan lowongan kerjaSelain itu kenaikan UMR juga memberi manfaat pada buruh atau karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya menjadi lebih layak atau daya beli bertambah. Bahkan mampu menabung untuk kebuthuan lain dihari yang akan datang (saving).


Dampak Negatif
  1. Kenaikan UMR juga akan berpengaruh terhadap kenaikan barang dan jasa, di karenakan produsen akan menaikkan harga barang yang telah di produksi agar memberi keuntungan guna menutupi atau membayar upah karyawannya bisa terpenuhi.

    Dan dari keniakan barang dan jasa tersebut, maka Inflasi menjadi momen yang tak terelakkan. Karena harga barang naik a permintaan uang yang semakin meningkat. Namun, sebenarnya ini dapat dikurangi dengan penciptaan kebijakan peningkatan jumlah tabungan sehingga uang yang beredar tidak terlalu banyak yang dapat menyebabkan Inflasi tinggi. Tentu hal ini tidak mudah karena kecenderungan orang yang gaji/upahnya meningkat maka konsumsinya juga bertambah.
  2. Tak ada perbedaan antara sebelum kenaikan UMR dan sesudahnyaSebenarnya, ketika UMR dinaikkan maka yang membuat naiknya juga harga barang-barang, sehingga seolah akan terjadi efek yang sama terhadap buruh. Intinya, ketika pendapatan buruh naik, harga barang juga akan naik, sehingga untuk menutup belanja rumah tangga juga akan tetap sama. Hal ini disebabkan dengan biaya pokok produksi yang meningkat sehingga biaya penjualan semakin meningkat.
  3. Bertambahnya jumlah pengangguran dan perusahaan akan tutupSeandainya perusaahan tidak mampu untuk membayar karyawannya atau dengan kata lain perusahaan mengalami defisit. maka  secara otomatis akan terjadi PHK dan lebih buruk lagi dengan  tutupnya sebuah perusahaan atau relokasi ke negara lain atau ke daerah lain. 
  4. Kesejahteraan yang tidak merataMeskipun ada dampak positif dari dampak keniakan UMR (Upah Minimum Regional) yaitu meningkatnya kesejahteraan bagi para pekerja, namun ada hal perlu diketahui bahwa, kesejahteraan ini mgkin tidak semuanya yang menikamatinya.
  5. Kelebihan penawaran tenaga kerjaDengan adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) akan mempengaruhi adanya kelebihan penawaran tenaga kerja di karenakan masyarakat memandang tingkat upah yang cukup tinggi. Misalkan pada orang yang sudah lulus SMA, mereka berpikir untuk mengambil langsung kerja dari pada melanjutkan sekolah lyang lebih tinggi, karena melihat tingkat upah kerja lebih menguntungkan. Dan hal ini bertolak belakang dengan adanya pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditimbulkan dengan adanya kenaikan UMR dimana perusahaan sudah tidak mampu membayar upah karyawan.


Referensi :

Gajimu.com
Thecrowdvoice.com
Ekonomi.kompasiana.com
Sariberitacoco.blogspot.com
Lembaga penelitian SMERU, oktober 2001.pdf

Komentar

Postingan Populer